KEBIJAKAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN
PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT AKTIF
LAINNYA DI TEMPAT KERJA
No.: 2023/PD/151
Kami, Perusahaan Farmasi yang memproduksi Obat berkualitas tinggi sesuai dengan Visi dan Misi perusahaan, bertanggungjawab dan peduli terhadap masalah Keselamatan & Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup, berkomitmen dan berperan aktif dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Zat Aktif Lainnya Di Tempat Kerja.
Kami siap melaksanakan langkah-langkah nyata sebagai berikut:
- Menetapkan, menerapkan, menjaga dan mengkaji Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Zat Aktif Lainnya Di Tempat Kerja pada semua tingkat dalam Organisasi.
- Selalu berupaya menjaga dan menciptakan Kondisi Lingkungan Kerja yang Aman dan Sehat, termasuk upaya Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Zat Aktif Lainnya Di Tempat Kerja.
- Mengadakan promosi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan terkait upaya Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Zat Aktif Lainnya Di Tempat Kerja.
- Mematuhi Perundangan dan Peraturan yang berlaku serta Persyaratan lainnya yang relevan dengan upaya Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Zat Aktif Lainnya Di Tempat Kerja.
- Mengkomunikasikan Kebijakan ini kepada seluruh Karyawan, Instansi terkait dan terbuka untuk Umum.
Jakarta, 4 May, 2023
Masanobu Kumada
President Director