Informasi Perusahaan
Kebijakan NAPZA

KEBIJAKAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT AKTIF LAINNYA DI TEMPAT KERJA

No.: 2023/PD/151

Kami, Perusahaan Farmasi yang memproduksi Obat berkualitas tinggi sesuai dengan Visi dan Misi perusahaan, bertanggungjawab dan peduli terhadap masalah Keselamatan & Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup, berkomitmen dan berperan aktif dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Zat Aktif Lainnya Di Tempat Kerja.

Kami siap melaksanakan langkah-langkah nyata sebagai berikut:

  1. Menetapkan, menerapkan, menjaga dan mengkaji Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Zat Aktif Lainnya Di Tempat Kerja pada semua tingkat dalam Organisasi.
  2. Selalu berupaya menjaga dan menciptakan Kondisi Lingkungan Kerja yang Aman dan Sehat, termasuk upaya Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Zat Aktif Lainnya Di Tempat Kerja.
  3. Mengadakan promosi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan terkait upaya Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Zat Aktif Lainnya Di Tempat Kerja.
  4. Mematuhi Perundangan dan Peraturan yang berlaku serta Persyaratan lainnya yang relevan dengan upaya Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Zat Aktif Lainnya Di Tempat Kerja.
  5. Mengkomunikasikan Kebijakan ini kepada seluruh Karyawan, Instansi terkait dan terbuka untuk Umum.

Jakarta, 4 May, 2023

Masanobu Kumada
President Director