Mengutip pengertian dari Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), farmakovigilans dapat diartikan sebagai seluruh kegiatan tentang pendeteksian, penilaian, pemahaman, dan pencegahan efek samping atau masalah lainnya terkait dengan penggunaan obat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No.1799/MENKES/PER/XII/2010 tentang Industri Farmasi, telah disebutkan bahwa setiap industri farmasi wajib untuk melaksanakan farmakovigilans. Pelaksanaan farmakovigilans di industri farmasi kemudian diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) No.HK.03.1.23.12.11.10690 tahun 2011.
Untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan masyarakat dalam kaitannya dengan penggunaan obat-obatan, serta ikut berkontribusi pada penilaian manfaat, bahaya, efektivitas dan risiko obat-obatan yang kami pasarkan Mitsubishi Tanabe Pharma Indonesia (MTID) membentuk seksi farmakovigilans yang bertanggung jawab khusus untuk sistem farmakovigilans di MTID. Pada tahun 2012, sistem farmakovigilans di MTID mendapatkan kesempatan untuk menjadi satu-satunya perusahaan Jepang yang mengikuti proyek farmakovigilans piloting yang diadakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Aktivitas farmakovigilans yang dilakukan di MTID tertuang dalam dokumen tertulis ,antara lain sebagai berikut:
Dengan melaksanakan pemantauan aspek keamanan obat yang telah dipasarkan melalui kegiatan farmakovigilans, farmakovigilans di MTID juga melakukan aktivitas aktivitas menarik yang dapat meningkatkan kesadaran terhadap farmakivigilans, seperti adanya kartu PV, video mengenai PV, bulletin PV, dan lainnya. Hal-hal tersebut diharapkan dapat mendeteksi efek samping baik yang sebelumnya telah diketahui ataupun yang baru muncul. Sehingga, dengan pengetahuan yang semakin bertambah ini, diharapkan dapat mencegah dan meminimalisasi efek samping obat yang terjadi.
Jika Anda menerima laporan terkait efek samping obat atau masalah lain terkait obat, Anda dapat melaporkan kepada seksi farmakovigilans MTID melalui menu Kontak Kami.