Informasi Perusahaan
Anti-Bribery and Corruption Policy

Kebijakan Anti-Suap dan Korupsi
PT. MITSUBISHI TANABE PHARMA INDONESIA

  1. Pernyataan

    • Kebijakan ini mengatur mengenai larangan praktik Penyuapan dan Korupsi di PT Mitsubishi Tanabe Pharma Indonesia yang mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tentang anti Suap dan Korupsi dan “Global Anti-Bribery and Corruption Policy Guidelines (untuk Indonesia)” oleh Mitsubishi Tanabe Pharma Corporation.
    • Merupakan kebijakan dari PT Mitsubishi Tanabe Pharma Indonesia untuk melaksanakan bisnis dengan sikap yang jujur dan etis sebagai ‘Life Science Company’. PT Mitsubishi Tanabe Pharma Indonesia tidak akan menoleransi tindakan Penyuapan dan Korupsi serta berkomitmen untuk senantiasa bersikap professional, adil dan penuh integritas dalam setiap hubungan bisnis dan kerjasama serta mengimplementasikan sistem yang efektif untuk mencegah dan menindak pelaku Penyuapan dan Korupsi.
    • PT Mitsubishi Tanabe Pharma Indonesia akan melaksanakan seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku untuk menghindari dan menentang praktik Penyuapan dan Korupsi.
  2. Hubungan dengan Pihak Ketiga

    • Karyawan dan Perwakilan Pihak Ketiga, berdasarkan Kebijakan ini, akan melaksanakan prosedur yang sudah ditentukan untuk hubungan bisnis kepada Pihak Ketiga atau Pelayanan Publik kepada Pejabat Publik.
    • Karyawan dan Perwakilan Pihak Ketiga harus mengkomunikasikan sikap tanpa toleransi atas Penyuapan dan Korupsi PT Mitsubishi Tanabe Pharma Indonesia kepada Pihak Ketiga dan Pejabat Publik pada awal hubungan bisnis dan awal proses Pelayanan Publik dan setelahnya.
    • Merupakan kewajiban dari setiap Karyawan kepada Perwakilan Pihak Ketiga atau Pihak Ketiga untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan/atau melaksanakan uji kelayakan sebelum memulai hubungan bisnis atau Pelayanan Publik dengan menimbang berbagai faktor seperti area, reputasi, kualifikasi, kejujuran dan sifat keterbukaan, sikap dan kompensasi yang wajar serta komunikasi.
  3. Tujuan dari Kebijakan ini

    • Tujuan dari Kebijakan ini adalah untuk:
      1. Mengatur kewajiban bagi Karyawan dan Perwakilan Pihak Ketiga dalam mengawasi dan menentukan sikap PT Mitsubishi Tanabe Pharma Indonesia tentang praktik Penyuapan dan Korupsi, serta dalam mempertahankan praktek perdagangan yang adil dan
      2. Menyediakan informasi dan pedoman bagi Karyawan dan Perwakilan Pihak Ketiga tentang cara untuk mengenali serta berurusan dengan isu Penyuapan dan Korupsi.
    • Merupakan tindak pidana yaitu menawarkan, menjanjikan, memberi, meminta atau menerima Suap. Individu yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penyuapan dan Korupsi dapat dikenakan sanksi dalam PKB, sanksi pidana denda hingga pidana penjara. Sebagai pemberi kerja, bila PT Mitsubishi Tanabe Pharma Indonesia gagal untuk mencegah Penyuapan, dapat dikenakan sanksi pidana serta dapat merusak reputasi PT Mitsubishi Tanabe Pharma Indonesia dan Perusahaan Global. PT Mitsubishi Tanabe Pharma Indonesia karena itu bersungguh-sungguh memegang tanggung jawab hukum yang dimilikinya.
  4. Tindakan yang Dilarang

    Karyawan dan/atau Perwakilan Pihak Ketiga (atau orang yang mewakilinya) dilarang untuk:
    • Memberi, atau menjanjikan, atau menawarkan untuk memberi keuntungan apapun dengan harapan akan menerima kembali keuntungan, atau untuk menghargai keuntungan bisnis yang telah diberikan sebelumnya
    • Memberi, atau menjanjikan, atau menawarkan untuk memberi Keuntungan selama negosiasi komersial atau proses tender, bila hal tersebut diniatkan atau akan mempengaruhi hasil.
    • Menerima atau menjanjikan atau menawarkan untuk menerima keuntungan apapun dari Pihak Ketiga yang mereka ketahui atau curigai ditawarkan dengan harapan bahwa PT Mitsubishi Tanabe Pharma Indonesia akan memberikan keuntungan kepadanya atau untuk pihak lain sebagai imbalannya
    • Memberi, atau menjanjikan atau menawarkan untuk memberi, atau menerima, atau menjanjikan atau menawarkan untuk menerima keuntungan apapun dari atau untuk Pejabat Publik, atau politisi atau partai politik tanpa persetujuan sebelumnya atau
    • Terlibat dalam kegiatan lain yang dapat berujung kepada pelanggaran Kebijakan ini, termasuk Klausul 9.1. atau menjadi pelaku yang melakukan perbuatan Suap dan Korupsi sebagaimana yang disebutkan pada Skenario Resiko Potensial ‘Bendera Merah’ Klausul 11.
  5. Pencatatan dan Penyimpanan

    • Karyawan dan Perwakilan Pihak Ketiga wajib menyimpan catatan keuangan dan memiliki pengendalian internal ditempat penyimpanan yang baik yang dapat digunakan sebagai alat bukti dengan alasan bisnis tertentu untuk melakukan pembayaran kepada Pihak Ketiga dan/atau Pejabat Publik.
    • Karyawan dan Perwakilan Pihak Ketiga harus memberikan semua klaim biaya terkait pembayaran kepada Pihak Ketiga dan/atau Pejabat Publik dan mencatat alasan pengeluaran tersebut.
    • Semua akun, tagihan, dan catatan lain terkait hubungan dengan Pihak Ketiga dan/atau Pejabat Publik wajib disiapkan dengan akurat dan lengkap. Akun tidak boleh berada dalam posisi ‘off book/tidak tercatat’ untuk menghindari memfasilitasi atau menutupi pembayaran yang tidak sesuai.
  6. Kewajiban dari Karyawan dan Perwakilan Pihak Ketiga

    • Karyawan dan Perwakilan Pihak Ketiga wajib membaca, memahami dan mematuhi Kebijakan ini dan kebijakan lain yang sama diatur oleh PT Mitsubishi Tanabe Pharma Indonesia.
    • Pencegahan, pendeteksian, dan pelaporan Penyuapan dan Korupsi merupakan kewajiban bersama Karyawan dan Pihak Ketiga. Karyawan dan Perwakilan Pihak Ketiga diwajibkan untuk menghindari segala aktivitas yang dapat berujung kepada, atau berimplikasi pada pelanggaran Kebijakan ini.
    • Karyawan dan Perwakilan Pihak Ketiga wajib mengikuti prosedur pelaporan yang diatur pada Kebijakan bila mereka percaya atau mencurigai adanya pelanggaran atas Kebijakan ini telah terjadi, atau dapat terjadi di masa yang akan datang.
    • Apabila Karyawan atau Perwakilan Pihak Ketiga ditawari Suap, atau diminta melakukan Suap, atau bila percaya atau mencurigai adanya Suap, Korupsi atau ada pelanggaran lain dari Kebijakan ini yang telah atau mungkin terjadi, Karyawan wajib segera melaporkan kepada Compliance Committee atau Perwakilan Pihak Ketiga wajib segera menghubungi Karyawan terkait atau kepada Compliance Committee.
    • Apabila Karyawan dan Perwakilan Pihak Ketiga merasa tidak yakin atau ingin mengetahui mengenai apakah suatu tindakan dapat dikategorikan Penyuapan atau Korupsi, Karyawan wajib segera melaporkan kepada Compliance Committee atau Perwakilan Pihak Ketiga wajib melaporkannya kepada Karyawan terkait atau Compliance Committee.
    • Jika Karyawan, dalam kondisinya diluar kekuasaannya atau tanpa keinginannya telah menerima hadiah dari Perwakilan Pihak Ketiga, Pihak Ketiga atau Pejabat Publik, maka Karyawan dengan segera wajib melaporkan hal ini kepada Compliance Committee. Karyawan, sebelum pelaporan tersebut terjadi, dilarang untuk menikmati hadiah dan hadiah akan diserahkan sepenuhnya kepada Compliance Committee.
  7. Larangan Pembalasan

    • Karyawan dan Perwakilan Pihak Ketiga tidak boleh membalas, menyerang, mengecam atau mengintervensi atau perbuatan semacamnya (“Pembalasan”) kepada individu lain yang telah menolak untuk melakukan tindakan Penyuapan atau mereka yang telah peduli atau turut mensosialisasikan meskipun secara sukarela untuk tunduk dan patuh dengan Kebijakan ini.
    • Individu yang menolak untuk melakukan perbuatan Suap, atau yang peduli dengan Kebijakan ini atau melaporkan pihak dan perbuatan yang melanggar, terkadang khawatir akan adanya Pembalasan. PT Mitsubishi Tanabe Pharma Indonesia memiliki tujuan untuk mendorong keterbukaan dan Pembalasan dilarang oleh PT Mitsubishi Tanabe Pharma Indonesia dimana untuk melawan siapapun yang melaporkan atau memberikan pernyataan terkait suatu keluhan.
    • PT Mitsubishi Tanabe Pharma Indonesia berkomitmen untuk memastikan tidak ada yang mengalami perbuatan yang tidak baik sebagai akibat dari penolakan untuk berpartisipasi pada Penyuapan, atau Korupsi, atau karena melaporkan dengan itikad baik kecurigaan mereka bahwa tindakan Penyuapan atau Korupsi yang nyata atau yang potensial terjadi, telah terjadi atau akan terjadi di masa depan. Perbuatan yang tidak baik yaitu termasuk pemecatan, sanksi kedisiplinan, ancaman atau perbuatan tidak menyenangkan lainnya terkait kepedulian mereka terhadap Kebijakan ini. Jika ada Karyawan atau Perwakilan Pihak Ketiga yang memprediksi akan atau telah mengalami perbuatan seperti itu, mereka dapat melaporkannya kepada Compliance Committee.
  8. Pelanggaran Kebijakan

    • Karyawan yang melanggar Kebijakan ini akan menerima sanksi kedisiplinan sesuai dengan peraturan internal PT Mitsubishi Tanabe Pharma Indonesia hingga pemutusan hubungan kerja dan sanksi menurut peraturan peraturan perundang-undangan Hukum Pidana.
    • PT Mitsubishi Tanabe Pharma Indonesia tidak akan pernah terlibat dan akan mengambil langkah-langkah yang perlu seperti pencegahan, pemutusan hubungan bisnis hingga perlawanan jika Perwakilan Pihak Ketiga melakukan pelanggaran dalam Kebijakan ini.
  9. Skenario Resiko Potensial: ‘Bendera Merah’

    Berikut daftar yang mungkin timbul dan dapat menimbulkan kekhawatiran, sesuai dengan berbagai hukum anti Penyuapan dan anti Korupsi (“Bendera Merah”). Daftar ini tidak dibuat secara lengkap dan rinci melainkan hanya sebagai ilustrasi.
    Apabila Karyawan atau Perwakilan Pihak Ketiga menemukan salah satu dari bendera merah berikut selama bekerja pada atau bekerjasama dengan PT Mitsubishi Tanabe Pharma Indonesia, Karyawan wajib melaporkannya kepada Compliance Committee dan Perwakilan Pihak Ketiga dapat melaporkannya kepada Karyawan terkait yang berhubungan langsung dalam hubungan bisnis dengan Pihak Ketiga atau kepada Compliance Committee.
    Dalam skenario ini, yang dimaksud dengan Pihak Ketiga atau Pejabat Publik adalah yang sudah menjadi atau yang akan berpotensial menjadi Pihak Ketiga atau Pejabat Publik.
    • Mereka menyadari bahwa Pihak Ketiga atau Pejabat Publik terlibat, atau dituduh terlibat dalam praktek bisnis dan praktek Pelayanan Publik yang tidak sesuai, seperti Penyuapan, Korupsi, akuisisi demi kepentingan pribadi dan penyalahgunaan jabatan
    • Jika Pihak Ketiga menawarkan sesuatu untuk mendapatkan keuntungan atau imbalan dari PT Mitsubishi Tanabe Pharma Indonesia, atau berindikasi bahwa hadiah atau pembayaran diperlukan untuk mengamankan bisnis mereka
    • Mereka mengetahui bahwa Pihak Ketiga memilik reputasi membayar Suap, atau meminta pembayaran Suap, atau memiliki reputasi atas ‘hubungan spesial yang dekat’ dengan Pejabat Publik atau pemerintahan asing
    • Pejabat Publik atau Pihak Ketiga memaksa untuk menerima komisi atau pembayaran upah sebelum berkomitmen untuk menandatangani kontrak dengan PT Mitsubishi Tanabe Pharma Indonesia, atau melaksanakan fungsi pemerintah atau proses pada PT Mitsubishi Tanabe Pharma Indonesia
    • Pejabat Publik atau Pihak ketiga meminta pembayaran dengan tunai dan/atau menolak untuk menandatangani perjanjian resmi komisi atau upah, atau untuk menyediakan tagihan atau resi pembayaran yang telah dilakukan
    • Pejabat Publik atau Pihak Ketiga meminta pembayaran dibuat di negara atau lokasi geografis berbeda dengan tempat Pihak Ketiga berdomisili atau melaksanakan bisnisnya
    • Pejabat Publik atau Pihak ketiga meminta biaya tambahan atau komisi untuk ‘memfasilitasi’ suatu layanan
    • Pejabat Publik atau Pihak Ketiga meminta hiburan mewah atau hadiah sebelum memulai atau melanjutkan negosiasi kontrak atau ketetapan dari layanannya
    • Pejabat Publik atau Pihak Ketiga meminta anda memberikan pekerjaan atau keuntungan lain pada teman atau kerabat
    • Mereka menerima tagihan dari Pihak Ketiga atau Pejabat Publik yang terlihat tidak sesuai standar atau diubah, atau tidak diterbitkan sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.
    • Pejabat Publik atau Pihak Ketiga memaksa menggunakan perjanjian tambahan atau menolak menaruh persyaratan yang telah disetujui dalam bentuk tertulis
    • Mereka menyadari bahwa PT Mitsubishi Tanabe Pharma Indonesia telah ditagih untuk membayar komisi atau pembayaran upah yang dinilai berlebihan bila dibandingkan dengan layanan yang telah diterima atau
    • Pejabat Publik atau Pihak Ketiga meminta atau mensyaratkan menggunakan suatu agen, pihak penengah, konsultan, distributor atau pemasok yang tidak biasanya digunakan atau diketahui oleh kita.
  10. Prosedur Pelaporan

    Pada saat peristiwa berikut terjadi, Karyawan dan Perwakilan Pihak Ketiga harus segera berkonsultasi atau melapor kepada orang atau departemen yang ditetapkan di klausul 13:
    • Apabila mereka percaya atau mencurigai bahwa suatu pertentangan dengan Kebijakan atau Pedoman telah terjadi, atau akan terjadi di masa depan (mohon mengacu pada Klausul 8.3)
    • Apabila mereka ditawari suap, atau diminta melakukan suap, atau bila mereka percaya atau mencurigai adanya Suap, Korupsi atau pelanggaran lain dari Kebijakan atau Pedoman telah terjadi atau akan terjadi (mohon mengacu pada Klausul 8.4)
    • Apabila mereka tidak yakin apakah suatu tindakan dikategorikan sebagai penyuapan atau korupsi (mohon mengacu pada Klausul 8.5)
    • Jika Karyawan atau Perwakilan Pihak Ketiga, dalam kondisinya tidak dapat menolak pemberian hadiah dari Pihak Ketiga atau Pejaabat Publik diluar kekuasaannya atau tanpa keinginannya (mohon mengacu pada Klausul 8.6)
    • Apabila mereka mendapatkan perlakuan yang merugikan, seperti pemecatan, sanksi kedisiplinan, ancaman atau perlakuan tidak mengenakkan lainnya, sebagai akibat dari penolakan untuk berpartisipasi dalam Penyuapan atau Korupsi, atau karena pelaporan kecurigaan mereka bahwa suatu kejadian suap atau korupsi atau yang potensial telah terjadi atau akan terjadi di masa depan (mohon mengacu pada Klausul 9.3) Atau
    • Apabila mereka berhadapan dengan situasi manapun yang ditetapkan di Klausul 11 ‘Skenario Resiko Potensial’.